Halaman ini tervalidasi
(2) Susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari beberapa Biro dan Bagian.
(3) Biro-biro dan Bagian-bagian pada Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala dengan dibantu oleh sejumlah personil yang di ambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.
Pasal 7
(1) Sekretariat terdiri dari :
- a. Biro Penyelenggaraan ;
- b. Biro Administrasi ;
- c. Biro Perbekalan dan Perhubungan ;
- d. Biro Pengawasan.
(2) Biro p Penyelenggaraan terdiri dari :
- a. Bagian Teknis Pemilihan Umum ;
- b. Bagian Dokumentasi dan Statistik ;
- c. Bagian Keamanan ;
- d. Bagian Hubungan Masyarakat.
(3) Biro Administrasi terdiri dari :
- a. Bagian Tata Usaha ;
- b. Bagian Urusan Dalam ;
- c. Bendaharawan.
(4) Biro Perbekalan dan Perhubungan terdiri dari :
- a. Bagian Pengadaan ;
- b. Bagian Alokasi ;
- c. Bagian Angkutan dan Perhubungan.
(5) Biro pengawasan terdiri dari :
- a. Bagian Pengawasan Tehnis Pemilihan Umum ;
- b. Bagian Pengawasan Keuangan ;
- c. Bagian Pengawasan Barang.268