Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/274

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I terdiri dari beberapa Biro dan Bagian.

(3) Biro-biro dan Bagian-bagian pada Sekretariat dipimpin oleh seorang Kepala dengan dibantu oleh sejumlah personil yang di ambil dari Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI, diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur Kepala Daerah/Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I.

Pasal 7

(1) Sekretariat terdiri dari :

a. Biro Penyelenggaraan ;
b. Biro Administrasi ;
c. Biro Perbekalan dan Perhubungan ;
d. Biro Pengawasan.


(2) Biro p Penyelenggaraan terdiri dari :

a. Bagian Teknis Pemilihan Umum ;
b. Bagian Dokumentasi dan Statistik ;
c. Bagian Keamanan ;
d. Bagian Hubungan Masyarakat.


(3) Biro Administrasi terdiri dari :

a. Bagian Tata Usaha ;
b. Bagian Urusan Dalam ;
c. Bendaharawan.


(4) Biro Perbekalan dan Perhubungan terdiri dari :

a. Bagian Pengadaan ;
b. Bagian Alokasi ;
c. Bagian Angkutan dan Perhubungan.


(5) Biro pengawasan terdiri dari :

a. Bagian Pengawasan Tehnis Pemilihan Umum ;
b. Bagian Pengawasan Keuangan ;
c. Bagian Pengawasan Barang.268