Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/271

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. Sekretaris adalah Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat Il/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;

e. Anggota adalah Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;

f. Personil adalah mereka yang diangkat dan atau dipekerjakan pada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat Il/Panitia Pemungutan Suara/ Panitia Pendaftaran Pemilih ;

g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1 974.


(2) Dalum satu pengertian yang sama :


a. Daerah Tingkat I adalah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

b. Gubernur Kepala Daerah adalah termasuk Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta;

c. Daerah Tingkat II adalah termasuk Kotamadya dan Kota Administratip dalam lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

d. Kepala Daerah Tingkat II adalah termasuk Walikota Administratip tersebut c.


BAB II
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
Bagian Pertama
Kedudukan

Pasal 2

(4) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggara

265