d. Sekretaris adalah Sekretaris Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat Il/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;
e. Anggota adalah Anggota Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;
f. Personil adalah mereka yang diangkat dan atau dipekerjakan pada Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat Il/Panitia Pemungutan Suara/ Panitia Pendaftaran Pemilih ;
g. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1 974.
(2) Dalum satu pengertian yang sama :
a. Daerah Tingkat I adalah termasuk Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
b. Gubernur Kepala Daerah adalah termasuk Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta;
c. Daerah Tingkat II adalah termasuk Kotamadya dan Kota Administratip dalam lingkungan Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;
d. Kepala Daerah Tingkat II adalah termasuk Walikota Administratip tersebut c.
BAB II
PANITIA PEMILIHAN DAERAH TINGKAT I
Bagian Pertama
Kedudukan
Pasal 2
- (4) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah suatu Panitia yang ada pada Lembaga Pemilihan Umum untuk menyelenggara
265