Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/272

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

kan Pemilihan Umum di Daerah Tingkat 1 sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat I.

Bagian Kedua

Tugas Pokok

Pasal 3

Tugas pokok Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah :

a. Membantu tugas-tugas panitia Pemilihan Indonesia ;

b. Mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum untuk pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD IL

c. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I


Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.

(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.

(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum didalam Daerah Tingkat I.266