kan Pemilihan Umum di Daerah Tingkat 1 sesuai dengan garis kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I berkedudukan di Ibukota Daerah Tingkat I.
Bagian Kedua
Tugas Pokok
Pasal 3
Tugas pokok Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I adalah :
a. Membantu tugas-tugas panitia Pemilihan Indonesia ;
b. Mempersiapkan dan mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum untuk pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD IL
c. Menyelenggarakan Pemilihan Umum Anggota DPRD I
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 4
(1) Perencanaan, yaitu merencanakan dan mempersiapkan segala sesuatu yang perlu untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum.
(2) Penyelenggaraan, adalah memimpin dalam arti mengendalikan, mengarahkan dan mengkordinasikan kegiatan-kegiatan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II untuk menjamin kesatuan usaha dan kegiatan secara efektif dan efisien.
(3) Pengawasan, adalah mengawasi persiapan dan penyelenggaraan Pemilihan Umum didalam Daerah Tingkat I.266