Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/270

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
3. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970 ;
4. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1 970 ;
5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/ Tahun 1975 ;
6. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 1 3/LPU/Tahun 1975.


MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN-BADAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI DAERAH .

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

(1) Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan :

a.Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum adalah Badan yang dibentuk berdasarkan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1 976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1 975.
b.Ketua adalah Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/Panitia Pemungut an Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;
c.Wakil Ketua adalah Wakil Ketua Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I/Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II/ Panitia Pemungutan Suara/Panitia Pendaftaran Pemilih ;264