Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/269

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/

KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

NOMOR : 01/LPU/TAHUN 1976

TENTANG

SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA

BADAN-BADAN PENYELENGGARA

PEMILIHAN UMUM DI DAERAH

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang :

a. bahwa untuk mencapai efisiensi, keserasian dan kemantapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah yang disesuaikan dengan pengalaman-pengalamai yang diperoleh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 1971 ;
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam huruf a di atas, maka susunan organisasi dan tata kerja Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah perlu diadakan penyempurnaan ;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;263