Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 01/LPU/TAHUN 1976
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
BADAN-BADAN PENYELENGGARA
PEMILIHAN UMUM DI DAERAH
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
- a. bahwa untuk mencapai efisiensi, keserasian dan kemantapan penyelenggaraan Pemilihan Umum, perlu menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah yang disesuaikan dengan pengalaman-pengalamai yang diperoleh dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 1971 ;
- b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam huruf a di atas, maka susunan organisasi dan tata kerja Badan-badan Penyelenggara Pemilihan Umum di Daerah perlu diadakan penyempurnaan ;
Mengingat :
- Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) dan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38; Tam bahan Lembaran Negara Nomor 3063);
- Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 1; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3065) ;263