Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/263

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Koreksi Pencetakan Peraturan Perundang-undangan dan Formulir;

Kedua : Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
Ketiga : Team Koreksi bertugas :
  1. Mengadakan koreksi/perbaikan-perbaikan terhadap hasil pencetakan peraturan perundang-undangan, Formulir yang dicetak untuk keperluan Pemilihan Umum 1977 dari salah cetak dan salah susunan sebelum dibagikan kepada para pelaksana/penyelenggara Pemilihan Umum maupun kepada Pemilih;
  2. Menyerahkan kembali hasil koreksi/perbaikan tersebut kepada percetakan untuk dicetak kembali sampai tidak ada kesalahan cetak/salah susunan.
Keempat : Masa Kerja Team Koreksi ini berlaku sejak 1 Desember 1975 sampai dengan dikirimkannya peraturan perundang-undangan dan Formulir tersebut ke daerah-daerah seluruh Indonesia.
Kelima : Segala biaya keperluan Team Koreksi ini dibebankan pada Anggaran Biaya Lembaga Pemilihan Umum.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Desember 1975 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

257