Halaman ini tervalidasi
Koreksi Pencetakan Peraturan Perundang-undangan dan Formulir;
Kedua : | Mengangkat Pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini. |
Ketiga : | Team Koreksi bertugas :
|
Keempat : | Masa Kerja Team Koreksi ini berlaku sejak 1 Desember 1975 sampai dengan dikirimkannya peraturan perundang-undangan dan Formulir tersebut ke daerah-daerah seluruh Indonesia. |
Kelima : | Segala biaya keperluan Team Koreksi ini dibebankan pada Anggaran Biaya Lembaga Pemilihan Umum. |
Keenam : | Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak 1 Desember 1975 dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan. |
257