Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/262

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), sebagai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063);

2. Undang-undang Nomor 1 6 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2919);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 (Lembaran Negara Tahun 1970 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2920);
5.Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1 970;
6. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1970;
7. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor ll/LPU/1975;
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 13/LPU/1975;
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 36/LPU/1975.


MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
Pertama : Membentuk Team Koreksi Pencetakan Peraturan Perundang-undangan, Formulir keperluan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Team

256