Mengingat : | 1.Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914), sebagai telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063); 2. Undang-undang Nomor 1 6 Tahun 1 969 (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2915); sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1975 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 39; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3064);
MEMUTUSKAN :
|
Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/262
Halaman ini tervalidasi