Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/264

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PETIKAN  Keputusan ini disampaikan kepada
  yang bersangkutan untuk diketahui
  dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 19 Desember 1975.


A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM


ttd


SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

258