Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/261

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR 38/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM KOREKSI
PENCETAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN,
FORMULIR-FORMULIR UNTUK KEPERLUAN PEMILIHAN
UMUM 1977

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa untuk para pelaksana/penyelenggara/

pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu dibekali peraturan perundang-undangan, formulir mengenai Pemilihan Umum;
b. bahwa peraturan perundangan, formulir-formulir tersebut huruf a perlu diperbanyak/dicetak untuk dibagikan kepada para pelaksana/penyelenggara pemilihan untuk dijadikan sebagai pegangan/pedoman atau untuk diisi;
c. bahwa untuk meneliti/mengoreksi hasil pencetakan peraturan perundang-undangan dan formulir-formulir tersebut diatas dari salah cetak, baik redaksi maupun Pasal-pasalnya sebelum dibagikan perlu dibentuk Team Koreksi;

d. bahwa Pejabat-pejabat yang tersebut dalam Daftar lampiran Keputusan ini disamping tugasnya sehari-hari dianggap cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk ditunjuk/diangkat dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan dimaksud.

255