Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM NOMOR 38/LPU/TAHUN 1975 TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM KOREKSI PENCETAKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN, FORMULIR-FORMULIR UNTUK KEPERLUAN PEMILIHAN UMUM 1977
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,
Menimbang :
a. bahwa untuk para pelaksana/penyelenggara/
pemilih pada Pemilihan Umum Tahun 1977 perlu dibekali peraturan perundang-undangan, formulir mengenai Pemilihan Umum;
b. bahwa peraturan perundangan, formulir-formulir tersebut huruf a perlu diperbanyak/dicetak untuk dibagikan kepada para pelaksana/penyelenggara pemilihan untuk dijadikan sebagai pegangan/pedoman atau untuk diisi;
c. bahwa untuk meneliti/mengoreksi hasil pencetakan peraturan perundang-undangan dan formulir-formulir tersebut diatas dari salah cetak, baik redaksi maupun Pasal-pasalnya sebelum dibagikan perlu dibentuk Team Koreksi;
d. bahwa Pejabat-pejabat yang tersebut dalam Daftar lampiran Keputusan ini disamping tugasnya sehari-hari dianggap cakap dan memenuhi syarat-syarat untuk ditunjuk/diangkat dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan dimaksud.