Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/254

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

menuhi syarat untuk ditunjuk/diangkat dalam jabatan yang tercantum pada ruang 4 Daftar Lampiran Keputusan dimaksud.

Mengingat : 1. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VIII/MPR/1973;

2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914);
3. Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 59; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2915);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 3; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2920);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1970(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 4; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2921) jo Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 38);
7. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
8. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970;

248