Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/253

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 16/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN DAN TUGAS TEAM ASISTENSI
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA
PEMILIHAN UMUM

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 telah disampaikan kepada DPR dengan Amanat Presiden Republik Indonesia tanggal 25 Juni 1975;

b. bahwa Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut akan dibicarakan dalam Sidang/Rapat-rapat Kerja DPR;
c. bahwa sehubungan dengan huruf b di atas, perlu dibentuk Team Asistensi Mentferi Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum yang telah bertugas menyusun Penjelasan Pemerintah, jawaban-jawaban Pemerintah dan lainlain yang berhubungan dengan Rancangan Undang-undang Perubahan tersebut pada Ra pat-rapat Kerja dengan DPR;

d. bahwa Pejabat-pejabat yang tersebut dalam Daftar Lampiran Keputusan ini disamping tugasnya sehari-hari dianggap cakap dan me-

247