9. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1973;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 09/LPU/Tahun 1974;
11. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 03/LPU/1975;
12. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 11/LPU/Tahun 1975;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Pertama: Membentuk Team Asistensi Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum untuk menyusun Penjelasan Pemerintah pada Sidang DPR dan menyusun tanggapan Pemerintah pada Rapat Kerja DPR dalam membicarakan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 dan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1969 yang selanjutnya disebut Team Asistensi Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
Kedua: Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 untuk disamping tugas jabatan sehari-hari masing-masing ditunjuk dalam kedudukan seperti tercantum dalam ruang 4 Lampiran Keputusan ini.
Ketiga: Team Asistensi bertugas :
- Menyusun Penjelasan Pemerintah pada sidang Dewan Perwakilan Rakyat dalam membahas Rancangan Undang-undang tentang Perubahan
249