Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/238

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Susunan kepegawaian Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dalam tahap operasionil adalah susunan kepegawaian dalam tahap non operasionil ditambah dengan Pegawai Negeri Sipil maupun ABRI yang dipekerjakan dan tenaga lainnya.

(3) Dalam penempatan kepegawaian Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menentukan jenjang kepangkatannya seperti tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.


BAB V

PENUTUP

Pasal 15.

 Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri.


Pasal 16

 Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal: 28 Juli 1 975

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD


{{rh|232}]