(2) Susunan kepegawaian Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dalam tahap operasionil adalah susunan kepegawaian dalam tahap non operasionil ditambah dengan Pegawai Negeri Sipil maupun ABRI yang dipekerjakan dan tenaga lainnya.
(3) Dalam penempatan kepegawaian Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum menentukan jenjang kepangkatannya seperti tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.
BAB V
PENUTUP
Pasal 15.
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam keputusan tersendiri.
Pasal 16
<td style="text-align: center; padding:0.3em; border: solid 1px #a3b1bf; font-size: 110%; background-color:
- CEE0F2; width: Kesalahan ekspresi: Karakter tanda baca "[" tidak dikenal.%;">[[{{{link}}}|{{{tab}}}]]Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal: 28 Juli 1 975
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
{{rh|232}]