Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/237

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 12.

Tugas Bendaharawan adalah :

a. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau suratsurat berharga atas perintah Ordonatur ;

b. mengurus pembukuan ;

c. menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan ;

d. menyimpan bukti-bukti kas.

BAB IV
SUSUNAN KEPEGAWAIAN BADAN PERBEKALAN DAN
PERHUBUNGAN PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Pasal 13.

(1) Susunan Kepegawaian Biro dalam Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum disesuaikan dengan susunan organisasi Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum yang bagan organisasinya seperti dimaksud dalam pasal 7.

(2) Pengisian susunan kepegawaian disesuaikan dengan tahap kegiatan seperti tersebut dalam pasal 1 yaitu pada tahap operasionil seperti tercantum dalam Lampiran III dan pada tahap non operasionil seperti tercantum dalam Lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 14.

(1) Susunan kepegawaian Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dalam tahap non operasionil di isi dengan Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI yang di pekerjakan dari Departemen/Lembaga Non Departemen.231