Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMORl 13/LPU/TAHUN 1975
BADAN ORGANISASI BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/239}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal:28 Juli 1975
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
233