Halaman ini tervalidasi
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI
KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMORl 13/LPU/TAHUN 1975
BADAN ORGANISASI BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
| Sebuah gambar seharusnya muncul pada posisi ini dalam naskah. Untuk menggunakan keseluruhan pindaian halaman sebagai penampung, sunting halaman ini dan ganti "{{gambar hilang}}" dengan "{{raw image|Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/239}}". Sebaliknya, jika Anda mampu untuk menyediakan gambarnya, maka lakukanlah. Untuk panduan, lihat Wikisource:Pedoman gambar dan Bantuan:Menambah gambar. |
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal:28 Juli 1975
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
233