Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/236

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

dan Perhubungan serta mengawasi penyimpanan dan pendistribusian (alokasi) barang-barang.

(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah :

a. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan ;

b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengawasan ;

c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Keuangan adalah :

a. membantu Kepala Biro Pengawasan dibidang pengawasan keuangan ;

b. mengadakan pengawasan terhadap segala pengeluaran pembelian barang ;

c. melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidangnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Pengawasan barang adalah :

a. membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan barang ;

b. mengadakan pengawasan penyimpanan dan pendistribusian barang ;

c. melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

230