dan Perhubungan serta mengawasi penyimpanan dan pendistribusian (alokasi) barang-barang.
(2) Tugas Kepala Biro Pengawasan adalah :
a. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengawasan ;
b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengawasan ;
c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan.
(3) Tugas Kepala Bagian Pengawasan Keuangan adalah :
a. membantu Kepala Biro Pengawasan dibidang pengawasan keuangan ;
b. mengadakan pengawasan terhadap segala pengeluaran pembelian barang ;
c. melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan ;
d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidangnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Pengawasan barang adalah :
a. membantu Kepala Biro Pengawasan dalam bidang pengawasan barang ;
b. mengadakan pengawasan penyimpanan dan pendistribusian barang ;
c. melaporkan hasil pengawasannya kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan melalui jenjang jabatan ;
d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
230