Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/235

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :

a. membantu Kepala Biro Administrasi dibidang tata usaha ;

b. menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan kepada Badan Perbekalan dan Perhubungan serta mendistribusikannya kepada yang berkepentingan ;

c. menyelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan ;

d. mempersiapkan penyelenggaraan rapat intern Badan Perbekalan dan Perhubungan ;

e. membuat catatan/notulen rapat Pimpinan Badan Perbekalan dan Perhubungan ;

f. memimpin pekerjaan mengetikan, penstensilan dan penggandaan ;

g. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

a. membantu Kepala Biro Administrasi dalam melaksanakan tugasnya dibidang Urusan Dalam ;

b. menyelenggarakan administrasi dan memelihara barang-barang inventaris yang menjadi tanggung jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan ;

c. menyelenggarakan urusan rumah tangga Badan Perbekalan dan Perhubungan ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 11.

(1) Tugas Biro Pengawasan adalah mengawasi pembelian barang-barang dan penggunaan keuangan dari Badan Perbekalan229