Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/234

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang melalui udara menurut rencana yang telah disahkan ;

c. mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(6) Tugas Kepala Bagian Pos dan Telekomunikasi adalah :

a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang pos dan telekomunikasi ;

b. mengurus dan menyelenggarakan hubungan pos dan telekomunikasi untuk pelaksanaan pemilihan umum ;

c. memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertim bangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 10

(1) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah menyelenggarakan urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Badan Perbekalan dan Perhubungan, menyelenggarakan administrasi dan pemeliharaan barang yang ada pada Badan Perbekalan dan Perhubungan, menyelenggarakan urusan dalam, serta menyusun dan mengurus pembiayaan intern Badan Perbekalan dan Perhubungan.

(2). Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

a. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan dalam melaksanakan tugasnya dibidang administrasi ;

b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Administrasi ;

c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;228