b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Angkutan dan Perhubungan ;
c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
d. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Tugas Kepala Bagian Angkutan Darat adalah :
a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan darat ;
b. mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, menurut rencana yang telah disahkan ;
c. mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;
d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Angkutan Laut adalah :
a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan laut ;
b. mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui laut menurut rencana yang telah disahkan;
c. mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;
d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan Udara adalah :
a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan udara ;
227