Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/233

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Angkutan dan Perhubungan ;

c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;

d. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Tugas Kepala Bagian Angkutan Darat adalah :

a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan darat ;

b. mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui darat, menurut rencana yang telah disahkan ;

c. mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Angkutan Laut adalah :

a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan laut ;

b. mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang melalui laut menurut rencana yang telah disahkan;

c. mengadakan pengawasan untuk menjamin keselamatan barang-barang yang diangkut ;

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Angkutan Udara adalah :

a. membantu Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan dibidang angkutan udara ;

227