Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/232

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. menyusun prosedur pembelian barang-barang di Luar Negeri ;

c. mengurus pembelian barang-barang di Luar Negeri menurut rencana yang telah disahkan ;

d. menyerahkan barang-barang yang telah dibeli kepada Kepala Bagian Alokasi ;

e. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah :

a. membantu Kepala Biro Pengadaan dalam bidang distribusi barang ;

b. menerima barang-barang dari Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri dan Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri ;

c. menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;

d. mendistribusikan barang-barang yang telah diterima menurut rencana yang telah disahkan ;

e. menyelenggarakan administrasi dan pertanggungan jawab barang-barang ;

f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 9

(1) Tugas Biro Angkutan dan Perhubungan adalah mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang kepada Panitia-panitia yang ada dalam Lembaga Pemilihan Umum dan mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk pelaksanaan pemilihan umum.

(2) Tugas Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan adalah :

a. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dibidang angkutan dan perhubungan ;

226