b. menyusun prosedur pembelian barang-barang di Luar Negeri ;
c. mengurus pembelian barang-barang di Luar Negeri menurut rencana yang telah disahkan ;
d. menyerahkan barang-barang yang telah dibeli kepada Kepala Bagian Alokasi ;
e. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Alokasi adalah :
a. membantu Kepala Biro Pengadaan dalam bidang distribusi barang ;
b. menerima barang-barang dari Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri dan Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri ;
c. menyimpan dan memelihara barang-barang yang telah diterima ;
d. mendistribusikan barang-barang yang telah diterima menurut rencana yang telah disahkan ;
e. menyelenggarakan administrasi dan pertanggungan jawab barang-barang ;
f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Pasal 9
(1) Tugas Biro Angkutan dan Perhubungan adalah mengurus dan menyelenggarakan pengangkutan barang-barang kepada Panitia-panitia yang ada dalam Lembaga Pemilihan Umum dan mengurus hubungan serta memelihara perlengkapan pos dan telekomunikasi untuk pelaksanaan pemilihan umum.
(2) Tugas Kepala Biro Angkutan dan Perhubungan adalah :
a. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dibidang angkutan dan perhubungan ;
226