Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/231

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

lukan untuk melaksanakan pemilihan umum menurut rencana yang telah ditetapkan.

(2) Tugas Kepala Biro Pengadaan adalah :

  1. membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengadaan ;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubung an pada Lembaga Pemilihan Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
  4. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.

(3) Tugas Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri adalah :

  1. membantu Kepala Biro Pengadaan dibidang pembelian barang-barang di dalam negeri ;
  2. menyusun prosedur pembelian barang-barang di dalam negeri menurut rencana yang telah disahkan ;
  3. mengurus pembelian barang-barang di dalam negeri menurut rencana yang telah disahkan ;
  4. mengurus pencetakan formulir-formulir teknis pemilihan umum yang diperlukan menurut rencana yang telah disahkan ;
  5. menyerahkan 1 barang-barang yang telah dibeli atau dicetak kepada Kepala Bagian Alokasi ;
  6. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri adalah :

  1. membantu Kepala Biro Pengadaan dalam bidang pembelian barang-barang di Luar Negeri ;225