Halaman ini tervalidasi
lukan untuk melaksanakan pemilihan umum menurut rencana yang telah ditetapkan.
(2) Tugas Kepala Biro Pengadaan adalah :
- membantu Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugasnya dibidang pengadaan ;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan-kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Pengadaan ;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubung an pada Lembaga Pemilihan Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
- membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Kepala Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum.
(3) Tugas Kepala Bagian Pembelian Dalam Negeri adalah :
- membantu Kepala Biro Pengadaan dibidang pembelian barang-barang di dalam negeri ;
- menyusun prosedur pembelian barang-barang di dalam negeri menurut rencana yang telah disahkan ;
- mengurus pembelian barang-barang di dalam negeri menurut rencana yang telah disahkan ;
- mengurus pencetakan formulir-formulir teknis pemilihan umum yang diperlukan menurut rencana yang telah disahkan ;
- menyerahkan 1 barang-barang yang telah dibeli atau dicetak kepada Kepala Bagian Alokasi ;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Pembelian Luar Negeri adalah :
- membantu Kepala Biro Pengadaan dalam bidang pembelian barang-barang di Luar Negeri ;225