Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/230

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. Biro Pengawasan ;

e. Bendaharawan.


Pasal 5

(1) Biro Pengadaan terdiri dari :

  1. Bagian pembelian Dalam Negeri ; Bagian Pembelian Luar Negeri ;
  2. Bagian Alokasi.

(2) Biro Angkutan dan Perhubungan terdiri dari :

  1. Bagian Angkutan Darat ;
  2. Bagian Angkutan Laut ;
  3. Bagian Angkutan Udara ;
  4. Bagian Pos dan Telekomunikasi.

(3) Biro Administrasi terdiri dari :

  1. Bagian Tata Usaha ;
  2. Bagian Urusan Dalam.

(4) Biro Pengawasan terdiri dari :

  1. Bagian Pengawasan Keuangan ;
  2. Bagian Pengawasan Barang.

Pasal 6

(1) Bagian-bagian dalam Biro-biro pada Badan Perbekalan danPerhubungan masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.

(2) Bagian-bagian dalam Biro dipimpin oleh seorang Kepala.

(3) Susunan personil Bagian disesuaikan dengan tugas Bagian.

Pasal 7

Bagan susunan organisasi Badan Perbekalan dan Perhubungan tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

BAB III

TATA KERJA BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN

PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Pasal 8

(1) Tugas Biro Pengadaan adalah mengadakan, menyimpan dan memelihara serta mendistribusikan barang-barang yang diper

224