d. Biro Pengawasan ;
e. Bendaharawan.
Pasal 5
(1) Biro Pengadaan terdiri dari :
- Bagian pembelian Dalam Negeri ; Bagian Pembelian Luar Negeri ;
- Bagian Alokasi.
(2) Biro Angkutan dan Perhubungan terdiri dari :
- Bagian Angkutan Darat ;
- Bagian Angkutan Laut ;
- Bagian Angkutan Udara ;
- Bagian Pos dan Telekomunikasi.
(3) Biro Administrasi terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha ;
- Bagian Urusan Dalam.
(4) Biro Pengawasan terdiri dari :
- Bagian Pengawasan Keuangan ;
- Bagian Pengawasan Barang.
Pasal 6
(1) Bagian-bagian dalam Biro-biro pada Badan Perbekalan danPerhubungan masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.
(2) Bagian-bagian dalam Biro dipimpin oleh seorang Kepala.
(3) Susunan personil Bagian disesuaikan dengan tugas Bagian.
Pasal 7
Bagan susunan organisasi Badan Perbekalan dan Perhubungan tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.
BAB III
TATA KERJA BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN
PADA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pasal 8
(1) Tugas Biro Pengadaan adalah mengadakan, menyimpan dan memelihara serta mendistribusikan barang-barang yang diper
224