Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/228

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1 970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia ;

4. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1970 tentang Pembentukan Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum ;

5. Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum Nomor 05/LPU/Tahun 1975 tentang Pemberhentian, Pemindahan dan Pengangkatan Pejabat-pejabat pada Lembaga Pemilihan Umum.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksd dengan :

  1. Tahap Operasionil ialah masa .kegiatan Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari kegiatan routine dan kegiatan pelaksanaan pemilihan umum terhitung mulai persiapan penyelenggaraan pemilihan umum sampai dengan pelantikan/peresmian keanggotaan MPR ;
  2. Tahap Non Operasionil ialah masa kegiatan routine Lembaga Pemilihan Umum terhitung mulai setelah pelantikan/peresmian keanggotaan MPR sampai dimulainya persiapan penyelenggaraan pemilihan umum beriktunya.

222