Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/227

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 13/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN
PERBEKALAN DAN PERHUBUNGAN PADA LEMBAGA
PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : a. bahwa untuk mencapai afficiensi, keserasian

dan kemantapan pelaksanaan Pemilihan Umum, perlu menetapkan secara terperinci susunan organisasi dan tata kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum yang disesuaikan dengan pe ngalaman-pengalaman penyelenggaraan Pemilihan Umum 1971.
b. bahwa berhubung dengan hal tersebut dalam huruf a diatas maka susunan organisasi dan tata kerja Badan Perbekalan dan Perhubungan pada Lembaga Pemilihan Umum perlu diadakan penyempurnaan.

Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 1 5 Tahun 1 969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor 2919) ;

221