Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/204

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. menyediakan tempat-tempat rapat;

e. mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Indonesia:

f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(5) Tugas Bendaharawan adalah :

a. menerima, menyimpan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah ordonatur;

b. mengurus pembukuan;

c. menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;

d. menyimpan bukti-bukti kas.

BAB VII
SUSUNAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Pasal 36.

(1) Susunan kepegawaian Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia disesuaikan dengan susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia yang bagan organisasinya seperti dimaksud dalam pasal 33.

(2) Personil Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia diambil dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.

BAB VIII
HUBUNGAN KERJA

Pasal 37.

Untuk mencapai hasil kerja yang maksimal, maka hubungan kerja diselenggarakan dengan kordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Pejabat-pejabat Sekretariat Umum Lembaga

Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.

198