d. menyediakan tempat-tempat rapat;
e. mengurus perjalanan dinas personil Panitia Pemilihan Indonesia:
f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(5) Tugas Bendaharawan adalah :
a. menerima, menyimpan mengeluarkan uang atau surat-surat berharga atas perintah ordonatur;
b. mengurus pembukuan;
c. menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
d. menyimpan bukti-bukti kas.
SUSUNAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT
PANITIA PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 36.
(1) Susunan kepegawaian Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia disesuaikan dengan susunan organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia yang bagan organisasinya seperti dimaksud dalam pasal 33.
(2) Personil Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia diambil dari personil Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum.
HUBUNGAN KERJA
Pasal 37.
Untuk mencapai hasil kerja yang maksimal, maka hubungan kerja diselenggarakan dengan kordinasi dan kerja sama yang sebaik-baiknya antara Pejabat-pejabat Sekretariat Umum Lembaga
Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia.
198