Halaman ini tervalidasi
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :
- membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada di dalam Biro Administrasi;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :
- membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang tata usaha;
- menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Indonesia dan mendistribusi kannya kepada yang berkepentingan;
- menyelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat;
- menyelenggarakan urusan personalia Panitia Pemilihan Indonesia;
- mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Indonesia dan membuat Notulen/catatan rapat-pimpinan Sekretariat;
- memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan dan lain sebagainya;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :
- membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang urusan dalam;
- mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat;
197