Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/203

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi adalah :

  1. membantu Sekretaris dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada di dalam Biro Administrasi;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  4. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah :

  1. membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang tata usaha;
  2. menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan kepada Panitia Pemilihan Indonesia dan mendistribusi kannya kepada yang berkepentingan;
  3. menyelenggarakan segala urusan surat menyurat yang menjadi tanggung jawab Sekretariat;
  4. menyelenggarakan urusan personalia Panitia Pemilihan Indonesia;
  5. mempersiapkan penyelenggaraan rapat Panitia Pemilihan Indonesia dan membuat Notulen/catatan rapat-pimpinan Sekretariat;
  6. memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan dan lain sebagainya;
  7. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

  1. membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang urusan dalam;
  2. mencatat dan memelihara barang-barang inventaris yang ada dan menjadi tanggung jawab Sekretariat;
  3. menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat;

197