Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/205

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
BAB IX

HAL-HAL LAIN

Pasal 38

Mengingat situasi dan Kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya yang masih memerlukan pengaturan khusus maka pembentukan Staf Penyelenggara Pemilihan Umum Irian Jaya pada Panitia Pemilihan Indonesia diatur dengan Keputusan tersendiri,

BAB X

PENUTUP

Pasal 39

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.

Pasal 40 Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 7 Juli 1975.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

ttd

AMIRMACHMUD

199