Halaman ini tervalidasi
HAL-HAL LAIN
Mengingat situasi dan Kondisi di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya yang masih memerlukan pengaturan khusus maka pembentukan Staf Penyelenggara Pemilihan Umum Irian Jaya pada Panitia Pemilihan Indonesia diatur dengan Keputusan tersendiri,
PENUTUP
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Keputusan ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan tersendiri.
Pasal 40 Keputusan Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.-
Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 7 Juli 1975.
MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
ttd
AMIRMACHMUD
199