Halaman ini tervalidasi
(4) Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :
- membantu Kepala Biro Penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya menyusun dokumentasi dan statistik;
- mengumpulkan, menyusun/mensistimatisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan pemilihan umum;
- memperbanyak bahan dan data-data tersebut menurut keperluan atas perintah Pejabat yang berwenang;
- memberikan bahan dan data-data tersebut kepada Pejabat-pejabat yang' memerlukan atas perintah Pejabat atasan lainnya yang berwenang;
- membuat Statistik dan Grafik mengenai kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :
- membantu Kepala Biro penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan masyarakat;
- mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Ketua;
- mengurus segala sesuatu mengenai dan/atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
Pasal 35
(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Indonesia, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyeleng garakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Sekretariat.
196