Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/202

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(4) Tugas Kepala Bagian Dokumentasi dan Statistik adalah :

  1. membantu Kepala Biro Penyelenggara dalam melaksanakan tugasnya menyusun dokumentasi dan statistik;
  2. mengumpulkan, menyusun/mensistimatisasikan dan menyimpan bahan-bahan dan data-data mengenai penyelenggaraan pemilihan umum;
  3. memperbanyak bahan dan data-data tersebut menurut keperluan atas perintah Pejabat yang berwenang;
  4. memberikan bahan dan data-data tersebut kepada Pejabat-pejabat yang' memerlukan atas perintah Pejabat atasan lainnya yang berwenang;
  5. membuat Statistik dan Grafik mengenai kegiatan penyelenggaraan pemilihan umum;
  6. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Hubungan Masyarakat adalah :

  1. membantu Kepala Biro penyelenggaraan dalam melaksanakan tugasnya dibidang penerangan masyarakat;
  2. mengurus pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Ketua;
  3. mengurus segala sesuatu mengenai dan/atau yang berhubungan dengan tugas-tugas hubungan masyarakat;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 35

(1) Tugas Biro Administrasi adalah menyelenggarakan segala surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Panitia Pemilihan Indonesia, menyelenggarakan administrasi personil, mencatat dan memelihara barang-barang inventaris, menyeleng garakan urusan dalam dan mengurus pembiayaan Sekretariat.

196