Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/201

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(3) Tugas Kepala Bagian Penyelenggaraan adalah :

a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang penyelenggaraan;

b. menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;

c. menerima dan memeriksa surat-surat pencalonan untuk Anggota DPR serta mengurus pengesahannya menurut prosedur yang telah ditentukan;

d. menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPR dan mengurus pengumumannya;

e. mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap kepada tiaptiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang ditentukan dan menghimpun Daftar Calon Tetap pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD II;

f. melakukan pengecekan terhadap persiapan pelaksanaan pemungutan suara;

g. menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk Anggota DPR dari Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;

h. mengadakan penghitungan suara dan menyusun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPR dan mengurus pengumumannya serta menyampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum;

i. menghimpun Berita Acara Penghitungan Suara dan menghimpun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II:

j. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

195