e. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(3) Tugas Kepala Bagian Penyelenggaraan adalah :
a. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang penyelenggaraan;
b. menyusun daftar jumlah pemilih dan jumlah penduduk secara terperinci menurut Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II serta menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
c. menerima dan memeriksa surat-surat pencalonan untuk Anggota DPR serta mengurus pengesahannya menurut prosedur yang telah ditentukan;
d. menyusun Daftar Calon Sementara dan Daftar Calon Tetap untuk Anggota DPR dan mengurus pengumumannya;
e. mengurus pengiriman Daftar Calon Tetap kepada tiaptiap Panitia Pemungutan Suara menurut prosedur yang ditentukan dan menghimpun Daftar Calon Tetap pemilihan Anggota DPRD I dan DPRD II;
f. melakukan pengecekan terhadap persiapan pelaksanaan pemungutan suara;
g. menerima Berita Acara Penghitungan Suara untuk Anggota DPR dari Panitia-panitia Pemilihan Daerah Tingkat I dan menyampaikannya kepada Lembaga Pemilihan Umum menurut prosedur yang telah ditentukan;
h. mengadakan penghitungan suara dan menyusun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPR dan mengurus pengumumannya serta menyampaikan kepada Lembaga Pemilihan Umum;
i. menghimpun Berita Acara Penghitungan Suara dan menghimpun Daftar Terpilih untuk keanggotaan DPRD I dan DPRD II:
j. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
195