Halaman ini tervalidasi
BAB VI
TATA KERJA SEKRETARIAT PANITIA
PEMILIHAN INDONESIA
Pasal 34.
(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah mempersiapkan penyelenggaraan teknis pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.
(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :
- membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan teknis pemilihan umum;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya,
- membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.
(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :
- membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang program;
- mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul;
- menyusun konsep program penyelenggaraan pemilihan umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan untuk seterusnya disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk di ambil keputusan;
- menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program dan menyampaikan kepada Pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.
194