Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/200

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB VI

TATA KERJA SEKRETARIAT PANITIA

PEMILIHAN INDONESIA

Pasal 34.

(1) Tugas Biro Penyelenggaraan adalah mempersiapkan penyelenggaraan teknis pemilihan umum untuk memilih Anggota DPR, DPRD I dan DPRD II.

(2) Tugas Kepala Biro Penyelenggaraan adalah :

  1. membantu Sekretaris dalam bidang penyelenggaraan teknis pemilihan umum;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian yang ada dalam Biro Penyelenggaraan;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya,
  4. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris.

(3) Tugas Kepala Bagian Program adalah :

  1. membantu Kepala Biro Penyelenggaraan dalam bidang program;
  2. mengumpulkan, menganalisa, mengevaluasi dan menentukan nilai bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul;
  3. menyusun konsep program penyelenggaraan pemilihan umum dan menyampaikannya kepada Kepala Biro Penyelenggaraan untuk seterusnya disampaikan kepada Pejabat yang berwenang melalui jenjang jabatan untuk di ambil keputusan;
  4. menuangkan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Ketua menjadi program dan menyampaikan kepada Pejabat-pejabat yang berkepentingan untuk diindahkan dan dilaksanakan.

194