Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/199

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB

V

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT

PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

Pasal 29.

(1) Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

(2) Sekretaris Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari beberapa Biro dan Bagian atau sebutan nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Pasal 30.

Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia terdiri dari :

  1. Biro Penyelenggaraan;
  2. Biro Administrasi.

Pasal 31.

(1) Biro Penyelenggaraan terdiri dari :

  1. Bagian Program;
  2. Bagian Penyelenggaraan;
  3. Bagian Dokumentasi dan Statistik;
  4. Bagian Hubungan Masyarakat.

(2) Biro Administrasi terdiri dari :

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bagian Urusan Dalam;
  3. Bendaharawan.

Pasal 32.

 Bagian-bagian dalam Biro tidak dibagi dalam Sub Bagian. Tiap-tiap Bagian merupakan satu kelompok kerja serta pembagian tugas dalam Bagian ditetapkan oleh Kepala Bagian.

Pasal 33.

Bagan Organisasi Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia tercantum dalam Lampiran V Keputusan ini.

193