Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/198

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(2) Tugas Kepala Sub Bagian adalah melaksanakan tugas dari Bagian sesuai dengan bidangnya.

(3) Dalam hal Bagian tidak terdiri Sub Bagian, maka pembagian tugas dalam Bagian ditetapkan oleh Kepala Bagian.

Pasal 26

Tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha Biro adalah :

  1. menyelenggarakan segala urusan tata usaha yang menjadi tanggung jawab Biro;
  2. memelihara barang-barang inventaris Biro.

BAB IV
SUSUNAN KEPEGAWAIAN SEKRETARIAT UMUM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.

Pasal 27

(1) Susunan kepegawaian Sekretariat Umum disesuaikan dengan susunan organisasi Sekretariat Umum yang bagan organisasinya seperti dimaksud dalam pasal 16.

(2) Pengisian susunan kepegawaian Sekretariat Umum disesuaikan dengan tahap kegiatan seperti tersebut dalam pasal 1 huruf b dan c yaitu pada tahap operasionil seperti tercantum dalam lampiran III dan pada tahap non operasionil seperti tercantum dalam lampiran IV Keputusan ini.

Pasal 28.

(1) Susunan kepegawaian Sekretariat Umum diisi dengan Pegawai Negeri baik Sipil maupun ABRI yang dipekerjakan dari Departemen/Lembaga Non Departemen dan Tenaga lainnya.

(2) Dalam pengisian kepegawaian seperti dimaksud dalam ayat (1) disesuaikan dengan jenjang kepangkatan yang ditentukan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum seperti tersebut dalam Lampiran II Keputusan ini.

192