Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/197

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

b. mengumpulkan bahan-bahan dan data-data tentang pelaksanaan pemilihan umum;

c. menyusun Operation Room (kamar data) dengan bahan-bahan dan data-data seperti tersebut dalam huruf b diatas dalam bentuk gambar, chart, grafik, maket, panel dan lain sebagainya;

d. menyiapkan gambar-gambar, chart dan lain sebagainya untuk kepentingan briefing, santiaji, penataran dan ceramah-ceramah;

e. memelihara Operation Room;

f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 24

(1) Tugas Kelompok Penghubung :

  1. membantu Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum dalam menyelesaikan masalah yang ditugaskan oleh Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum;
  2. mengolah dan menelaah masalah-masalah atas petunjuk Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum;
  3. mengadakan hubungan dengan pihak-pihak yang dipandang perlu atas perintah atau petunjuk Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  5. membuat laporan atas petunjuk Sekretaris Umum/Wakil Sekretaris Umum tentang pelaksanaan pemilihan umum.

(2) Pembagian tugas dalam Kelompok Penghubung ditentukan oleh Sekretaris Umum.

Pasal 25

(1) Dalam hal Bagian terdiri dari Sub Bagian maka Kepala Bagian bertugas memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Sub Bagiannya.

191