Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/196

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

yang bersifat preventif mengenai penyelenggaraan pemilihan umum.

(2) Tugas Kepala Biro Khusus adalah :

  1. membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya di bidang pengamanan pelaksannaan pemilihan umum;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Khusus;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
  4. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum.

(3) Tugas Kepala Bagian Keamanan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Khusus di bidang pengamanan;
  2. mengumpulkan data-data tentang situasi keamanan yang meliputi Ideologi, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya (Ipoleksosbud) yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan umum;
  3. membuat perkiraan keadaan tentang situasi keamanan setiap tahap pelaksanaan pemilihan umum;
  4. melakukan penelitian terhadap calon personil Sekretariat Umum;
  5. mempersiapkan instruksi, petunjuk dan lain sebagainya tentang pengamanan pemilihan umum, personil, finansiil dan materiil;
  6. mengadakan hubungan dengan instansi keamanan lainnya untuk menjamin kordinasi tindakan pengamanan pemilihan umum sebaik-baiknya;
  7. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Operation Room adalah :

  1. membantu Kepala Biro Khusus dalam menyusun Operation Room (Kamar data);

190