Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/195

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

e. menyelenggarakan pembinaan moril dan disiplin personil Sekretariat Umum;

f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :

  1. membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang urusan dalam;
  2. menyelenggarakan administrasi dan memelihara barangbarang inventaris Kantor Lembaga Pemilihan Umum;
  3. menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat Umum antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan kantor, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya;
  4. menyelenggarakan ketertiban, kebersihan dan keamanan kantor;
  5. menyelenggarakan administrasi kendaraan;
  6. menyelenggarakan pool dan perawatan kendaraan serta mengatur pengangkutan;
  7. mengurus penyelesaian perjalanan dinas pegawai;
  8. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 22

Tugas Bendaharawan adalah :

  1. menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau suratsurat berharga atas perintah ordonatur;
  2. mengurus pembukuan;
  3. menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
  4. menyimpan bukti-bukti kas.

Pasal 23

(1) Tugas Biro Khusus adalah merencanakan, mempersiapakan dan mengkordinasikan pelaksanaan tindakan pengamanan

189