Halaman ini tervalidasi
e. menyelenggarakan pembinaan moril dan disiplin personil Sekretariat Umum;
f. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Urusan Dalam adalah :
- membantu Kepala Biro Administrasi dalam bidang urusan dalam;
- menyelenggarakan administrasi dan memelihara barangbarang inventaris Kantor Lembaga Pemilihan Umum;
- menyelenggarakan urusan rumah tangga Sekretariat Umum antara lain memenuhi kebutuhan alat tulis/kantor, memelihara gedung, mengurus pergudangan kantor, menyediakan tempat rapat dan lain sebagainya;
- menyelenggarakan ketertiban, kebersihan dan keamanan kantor;
- menyelenggarakan administrasi kendaraan;
- menyelenggarakan pool dan perawatan kendaraan serta mengatur pengangkutan;
- mengurus penyelesaian perjalanan dinas pegawai;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
Pasal 22
Tugas Bendaharawan adalah :
- menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atau suratsurat berharga atas perintah ordonatur;
- mengurus pembukuan;
- menyusun pertanggungan jawab atas pengeluaran uang yang telah dilakukan;
- menyimpan bukti-bukti kas.
Pasal 23
(1) Tugas Biro Khusus adalah merencanakan, mempersiapakan dan mengkordinasikan pelaksanaan tindakan pengamanan
189