Halaman ini tervalidasi
- b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Administrasi Umum;
- c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- d. membuat laporan di bidang, tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum,
(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah:
- a. membantu Kepala Biro Administrasi Umum dalam bidang tata usaha;
- b. menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum serta mendistribusikan kepada yang berkepentingan;
- c. menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat Umum;
- d. mempersiapkan penyelenggaraan rapat Lembaga Pemilihan Umum; membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat Umum;
- f. mengurus pembiayaan Sekretariat Umum;
- g. memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya;
- h. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Personalia adalah :
- a. membantu Kepala Biro Administrasi Umum dalam bidang personalia;
- b. menyelenggarakan administrasi personil Sekretariat Umum dan keanggotaan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
- c. menghimpun daftar jumlah personil Panitia-panitia pemilihan Daerah;
- d. mengusahakan kesejahteraan personil Sekretariat Umum;
188