Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/194

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
    b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Administrasi Umum;
    c. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
    d. membuat laporan di bidang, tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum,

(3) Tugas Kepala Bagian Tata Usaha adalah:

    a. membantu Kepala Biro Administrasi Umum dalam bidang tata usaha;
    b. menerima dan mencatat surat-surat yang dialamatkan kepada Lembaga Pemilihan Umum serta mendistribusikan kepada yang berkepentingan;
    c. menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggungjawab Sekretariat Umum;
    d. mempersiapkan penyelenggaraan rapat Lembaga Pemilihan Umum; membuat notulen/catatan rapat pimpinan Sekretariat Umum;
    f. mengurus pembiayaan Sekretariat Umum;
    g. memimpin pekerjaan pengetikan, penstensilan, penggandaan dan lain sebagainya;
    h. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Personalia adalah :

    a. membantu Kepala Biro Administrasi Umum dalam bidang personalia;
    b. menyelenggarakan administrasi personil Sekretariat Umum dan keanggotaan Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I;
    c. menghimpun daftar jumlah personil Panitia-panitia pemilihan Daerah;
    d. mengusahakan kesejahteraan personil Sekretariat Umum;

188