Halaman ini tervalidasi
c. menyelesaikan urusan otorisasi;
d. melakukan pengawasan terhadap persediaan kredit anggaran;
e. memberikan saran-saran dan/atau pertimangan-pcrtimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(5) Tugas Kepala Bagian Pemeriksaan adalah :
- membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang pemeriksaan;
- menampung dan memeriksa pertanggungan jawab Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia Pemilihan;
- melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Biro Keuangan;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
(6) Tugas Kepala Bagian Pembukuan adalah :
- membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang pembukuan;
- menyelenggarakan tata pembukuan anggaran;
- menyusun perhitungan anggaran;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
Pasal 21
(1) Tugas Biro Administrasi Umum adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemilihan Umum, menyelenggarakan administrasi personil, menyelenggarakan administrasi dan pemeliharaan barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam serta mengurus pembiayaan Sekretariat Umum.
(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah :
- membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;
187