Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/193

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

c. menyelesaikan urusan otorisasi;

d. melakukan pengawasan terhadap persediaan kredit anggaran;

e. memberikan saran-saran dan/atau pertimangan-pcrtimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(5) Tugas Kepala Bagian Pemeriksaan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang pemeriksaan;
  2. menampung dan memeriksa pertanggungan jawab Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia Pemilihan;
  3. melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Biro Keuangan;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(6) Tugas Kepala Bagian Pembukuan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang pembukuan;
  2. menyelenggarakan tata pembukuan anggaran;
  3. menyusun perhitungan anggaran;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 21

(1) Tugas Biro Administrasi Umum adalah menyelenggarakan segala urusan surat-menyurat yang menjadi tanggung jawab Lembaga Pemilihan Umum, menyelenggarakan administrasi personil, menyelenggarakan administrasi dan pemeliharaan barang-barang inventaris, menyelenggarakan urusan dalam serta mengurus pembiayaan Sekretariat Umum.

(2) Tugas Kepala Biro Administrasi Umum adalah :

  1. membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang administrasi;

187