Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/192

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

bangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

Pasal 20.

(1) Tugas Biro Keuangan adalah menyusun anggaran pembiayaan, mengurus penyelesaian otorisasi, menampung dan memeriksa pertanggungan jawab serta membukukan dan membuat perhitungan anggaran.

(2) Tugas Biro Kepala Keuangan adalah :

  1. membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya dalam bidang keuanngan ;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Keuangan ;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertim bangan kepada Sekretaris Umum tentang langkahlangkah yang perlu diambil di bidang tugasnya ;
  4. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum.

(3) Tugas Kepala Bagian Anggaran adalah :

  1. membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang anggaran;
  2. menerima dan mengolah permintaan rencana pembiayaan dari Biro-biro di dalam Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia Pemilihan;
  3. menyusun rancangan anggaran belanja Lembaga Pemilihan Umum;
  4. mengurus penyelesaian rancangan anggaran belanja Lembaga Pemilihan Umum;
  5. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Otorisasi adalah :

  1. membantu Kepala Biro Keuangan dalam bidang otorisasi;
  2. mempertimbangkan permintaan pembiayaan dari Birobiro Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia-panitia Pemilihan;

186