Halaman ini tervalidasi
(3) Tugas Kepala Bagian Publikasi dan Penerangan adalah :
- membantu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam bidang publikasi dan penerangan ;
- mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum ;
- mengurus dan menyelenggarakan pelayanan serta penerangan kepada masyarakat tentang pemilihan umum ;
- mempersiapkan bahan-bahan press release dan konperensi pers ;
- dengan keputusan Sekretaris Umum, mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produk-produk Lembaga Pemilihan Umum ;
- mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentang pemilihan umum melalui siaran radio dan televisi ;
- menerbitkan bulletin pemilihan umum ;
- membuat gambar dan/atau film tentang kegiatan-kegiatan Lembaga Pemilihan Umum untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.
(4) Tugas Kepala Bagian Santiaji dan Pembinaan adalah :
- membantu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam bidang santiaji dan pembinaan ;
- menyiapkan peraturan perundang-undangan dan bahanbahan lain yang berhubungan dengan pemilihan umum untuk keperluan santiaji dan pembinaan ;
- merencanakan, mengurus dan menyelenggarakan satiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara pemilihan umum atas keputusan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertim-
185