Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/191

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Tugas Kepala Bagian Publikasi dan Penerangan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam bidang publikasi dan penerangan ;
  2. mempersiapkan pengumuman keputusan-keputusan dan/atau kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah diambil atau ditetapkan oleh Lembaga Pemilihan Umum ;
  3. mengurus dan menyelenggarakan pelayanan serta penerangan kepada masyarakat tentang pemilihan umum ;
  4. mempersiapkan bahan-bahan press release dan konperensi pers ;
  5. dengan keputusan Sekretaris Umum, mencetak, memperbanyak dan menyebarkan produk-produk Lembaga Pemilihan Umum ;
  6. mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan penerangan tentang pemilihan umum melalui siaran radio dan televisi ;
  7. menerbitkan bulletin pemilihan umum ;
  8. membuat gambar dan/atau film tentang kegiatan-kegiatan Lembaga Pemilihan Umum untuk keperluan penerangan dan dokumentasi ;
  9. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Santiaji dan Pembinaan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Hubungan Masyarakat dalam bidang santiaji dan pembinaan ;
  2. menyiapkan peraturan perundang-undangan dan bahanbahan lain yang berhubungan dengan pemilihan umum untuk keperluan santiaji dan pembinaan ;
  3. merencanakan, mengurus dan menyelenggarakan satiaji dan penataran kepada petugas penyelenggara pemilihan umum atas keputusan Pimpinan Lembaga Pemilihan Umum ;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertim-

185