Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/190

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

(4) Tugas Kepala Bagian Penyelesaian Hukum adalah :

  1. membantu Kepala Biro Hukum dalam bidang penyelesaian Hukum;
  2. meneliti mengenai pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemilihan umum;
  3. menampung dan meneliti masalah-masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan pemilihan umum dan mempersiapkan penyelesaiannya;
  4. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 19.

(1) Tugas Biro Hubungan Masyarakat adalah memberikan penerangan kepada masyarakat tentang kebijaksanaan dan kegiatan Lembaga Pemilihan Umum serta memberikan santiaji dan penataran kepada petugas-petugas penyelenggara pemilihan umum dan mengadakan hubungan yang erat dengan mass media.

(2) Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat adalah :

  1. membantu Sekretaris Umum dalam bidang penerangan kepada masyarakat serta santiaji dan pembinaan kepada petugas penyelenggara pemilihan umum ;
  2. mempimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Hubungan Masyarakat ;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya ;
  4. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum.

184