d. menyediakan buku, statistik dan lain sebagainya kepada Pimpinan dan Pejabat Lembaga Pemilihan Umum yang memerlukan.
e. memberikan bahan-bahan dan data-data kepada Kepala Bagian Operation Room;
f. merencanakan, mengusahakan dan memelihara perlengkapan pemotretan, proyektor dan perekaman suara;
g. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.
Pasal 18
(1) Tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum, membuat konsep peraturan perundang-undangan, meneliti serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan pemilihan umum.
(2) Tugas Kepala Biro Hukum adalah :
- membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya dibidang hukum;
- memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Hukum;
- memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
- membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum;
(3) Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan adalah :
- membantu Kepala Biro Hukum dalam bidang perundang-undangan;
- menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum;
- membuat konsep-konsep peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum;
183