Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/189

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

d. menyediakan buku, statistik dan lain sebagainya kepada Pimpinan dan Pejabat Lembaga Pemilihan Umum yang memerlukan.

e. memberikan bahan-bahan dan data-data kepada Kepala Bagian Operation Room;

f. merencanakan, mengusahakan dan memelihara perlengkapan pemotretan, proyektor dan perekaman suara;

g. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Biro tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya.

Pasal 18

(1) Tugas Biro Hukum adalah mengumpulkan peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum, membuat konsep peraturan perundang-undangan, meneliti serta menyelesaikan masalah-masalah hukum yang berkenaan dengan pemilihan umum.

(2) Tugas Kepala Biro Hukum adalah :

  1. membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya dibidang hukum;
  2. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Hukum;
  3. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil dibidang tugasnya;
  4. membuat laporan dibidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum;

(3) Tugas Kepala Bagian Perundang-undangan adalah :

  1. membantu Kepala Biro Hukum dalam bidang perundang-undangan;
  2. menghimpun peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum;
  3. membuat konsep-konsep peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pemilihan umum;

183