Halaman ini tervalidasi
BAB III
TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM.
Pasal 17.
(1) Tugas Biro Perencanaan adalah mengumpulkan data-data dan mengadakan penelitian untuk merencanakan hal-hal tentang organisasi, logistik dan teknis pelaksanaan pemilihan umum serta membina dokumentasi dan statistik.
(2) Tugas Kepala Biro Perencanaan adalah:
- a. membantu Sekretaris Umum dalam melaksanakan tugasnya di bidang perencanaan;
- b. memimpin, mengarahkan, mengkordinasikan dan mengawasi kegiatan Bagian-bagian dan Sub Bagian Tata Usaha yang ada dalam Biro Perencanaan;
- c. merencanakan kegiatan-kegiatan penelitian;
- d. memberikan saran-saran dan/atau pertimbangan-pertimbangan kepada Sekretaris Umum tentang langkah-langkah yang perlu diambil di bidang tugasnya;
- e. membuat laporan di bidang tugasnya untuk disampaikan kepada Sekretaris Umum.
(3) Tugas Kepala Bagian Analisa dan Evaluasi adalah:
- a. membantu Kepala Biro Perencanaan dalam mengadakan analisa dan evaluasi;
- b. mengumpulkan dan menyusun/mensistimatisasikan bahan-bahan dan data-data yang diperlukan bagi pelaksanaan pemilihan umum;
- c. menganalisa dan mengevaluasi bahan-bahan dan data-data yang telah terkumpul, serta menentukan nilai bahanbahan data-data tersebut;
- d. mengolah data tentang pendaftaran pemilih dan jumlah penduduk, pencalonan, pemungutan suara dan penghitungan suara serta perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat;
181