Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/186

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 12.

Pada tiap-tiap Biro terdapat Sub Bagian Tata Usaha Biro.

Pasal 13

(1) Sub Bagian—Sub Bagian dalam Bagian hanya untuk memperjelas pembagian tugas dan tanggungjawab dalam Bagian yang bersangkutan, maka ada Bagian yang terdiri dari Sub Bagian dan ada yang tidak terdiri dari Sub Bagian.

(2) Dalam hal Bagian tidak terdiri dari Sub Bagian maka susunan Personil disesuaikan dengan tugas Bagian.

Pasal 14

(1) Biro dalam Sekretariat Umum dipimpin oleh seorang Kepala Biro.

(2) Apabila Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum memandang perlu dapat diangkat Wakil Kepala Biro yang bertugas membantu Kepala Biro dalam melaksanakan tugasnya.

(3) Bagian dalam Biro dipimpin oleh seorang Kepala.

(4) Sub Bagian dalam Bagian dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 15.

(1) Wakil Sekretaris Umum, Kepala Biro, Wakil Kepala Biro dan Anggota Kelompok Penghubung, Kepala Bagian serta Bendaharawan Sekretariat Umum diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Personil lainnya diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Umum Lembaga Pemilihan Umum atas nama Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 16

Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Umum Tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini.

180