Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/185

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

Pasal 8

(1) Bagian Publikasi dan Penerangan dalam Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Sub Bagian Penerbitan;
  2. Sub Bagian Mass Media.

(2) Bagian Santiaji dan Pembinaan dalam Biro Hubungan Masyarakat tidak dibagi dalam Sub Bagian.

Pasal 9

Bagian Anggaran, Bagian Otorisasi, Bagian Pemeriksaan dan Bagian Pembukuan dalam Biro Keuangan masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.

Pasal 10

(1) Bagian Tata Usaha dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan;
  2. Sub Bagian Pengetikan dan Penggandaan.

(2) Bagian Personalia dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Administrasi Personil;
  2. Sub Bagian Kesejahteraan Personil.

(3) Bagian Urusan Dalam dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Sub Bagian Rumah Tangga;
  2. Sub Bagian Keamanan Dalam;
  3. Sub Bagian Pergudangan;
  4. Sub Bagian Angkutan dan Perjalanan.

Pasal 11.

(1) Bagian Keamanan dalam Biro Khusus terdiri dari :

  1. Sub Bagian Pengumpulan Data Keamanan;
  2. Sub Bagian Kebijaksanaan-Keamanan.

(2) Bagian Operation Room dalam Biro Khusus tidak dibagi dalam Sub Bagian.

179