Halaman ini tervalidasi
Pasal 8
(1) Bagian Publikasi dan Penerangan dalam Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :
- Sub Bagian Penerbitan;
- Sub Bagian Mass Media.
(2) Bagian Santiaji dan Pembinaan dalam Biro Hubungan Masyarakat tidak dibagi dalam Sub Bagian.
Pasal 9
Bagian Anggaran, Bagian Otorisasi, Bagian Pemeriksaan dan Bagian Pembukuan dalam Biro Keuangan masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.
Pasal 10
(1) Bagian Tata Usaha dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Pengurusan Surat dan Kearsipan;
- Sub Bagian Pengetikan dan Penggandaan.
(2) Bagian Personalia dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Administrasi Personil;
- Sub Bagian Kesejahteraan Personil.
(3) Bagian Urusan Dalam dalam Biro Administrasi Umum terdiri dari :
- Sub Bagian Rumah Tangga;
- Sub Bagian Keamanan Dalam;
- Sub Bagian Pergudangan;
- Sub Bagian Angkutan dan Perjalanan.
Pasal 11.
(1) Bagian Keamanan dalam Biro Khusus terdiri dari :
- Sub Bagian Pengumpulan Data Keamanan;
- Sub Bagian Kebijaksanaan-Keamanan.
(2) Bagian Operation Room dalam Biro Khusus tidak dibagi dalam Sub Bagian.
179