Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/184

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

(3) Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :

  1. Bagian Publikasi dan Penerangan;
  2. Bagian Santiaji dan Pembinaan.

(4) Biro Keuangan terdiri dari :

  1. Bagian Anggaran;
  2. Bagian Otorisasi;
  3. Bagian Pemeriksaan;
  4. Bagian Pembukuan.

(5) Biro Administrasi Umum terdiri dari :

  1. Bagian Tata Usaha;
  2. Bagian Personalia;.
  3. Bagian Urusan Dalam;
  4. Bendaharawan.

(6) Biro Khusus terdiri dari :

  1. Bagian Keamanan;
  2. Bagian Operation Room.

(7) Kelompok Penghubung adalah suatu kelompok kerja, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.

Pasal 6

(1) Bagian Analisa dan Evaluasi dalam Biro Perencanaan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Pendaftaran Pemilih dan Jumlah Penduduk.
  2. Sub Bagan Pencalonan dan Penggantian Anggota;
  3. Sub Bagian Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.

(2) Bagian Program dalam Biro Perencanaan terdiri dari :

  1. Sub Bagian Perencanaan Umum dan Organisasi;
  2. Sub Bagian Logistik.

(3) Bagian Dokumentasi dan Statistik terdiri dari :

  1. Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan;
  2. Sub Bagian Statistik.

Pasal 7

Bagian Perundang-undangan serta Bagian Penyelesaian Hukum dalam Biro Hukum masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.

178