Halaman ini tervalidasi
(3) Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari :
- Bagian Publikasi dan Penerangan;
- Bagian Santiaji dan Pembinaan.
(4) Biro Keuangan terdiri dari :
- Bagian Anggaran;
- Bagian Otorisasi;
- Bagian Pemeriksaan;
- Bagian Pembukuan.
(5) Biro Administrasi Umum terdiri dari :
- Bagian Tata Usaha;
- Bagian Personalia;.
- Bagian Urusan Dalam;
- Bendaharawan.
(6) Biro Khusus terdiri dari :
- Bagian Keamanan;
- Bagian Operation Room.
(7) Kelompok Penghubung adalah suatu kelompok kerja, terdiri dari sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
Pasal 6
(1) Bagian Analisa dan Evaluasi dalam Biro Perencanaan terdiri dari :
- Sub Bagian Pendaftaran Pemilih dan Jumlah Penduduk.
- Sub Bagan Pencalonan dan Penggantian Anggota;
- Sub Bagian Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara.
(2) Bagian Program dalam Biro Perencanaan terdiri dari :
- Sub Bagian Perencanaan Umum dan Organisasi;
- Sub Bagian Logistik.
(3) Bagian Dokumentasi dan Statistik terdiri dari :
- Sub Bagian Dokumentasi dan Perpustakaan;
- Sub Bagian Statistik.
Pasal 7
Bagian Perundang-undangan serta Bagian Penyelesaian Hukum dalam Biro Hukum masing-masing tidak dibagi dalam Sub Bagian.
178