Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/183

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

BAB II

SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT UMUM

LEMBAGA PEMILIHAN UMUM

Pasal 2

Susunan Organisasi Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari beberapa Biro, Bagian yang dilengkapi dengan Sub Bagian dan Kelompok Penghubung.

Pasal 3

(1) Biro-biro, Kelompok Penghubung dalam Sekretariat Umum dipimpin oleh Sekretaris Umum dan bertanggungjawab ke pada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

(2) Apabila telah diangkat seorang Wakil Sekretaris Umum, maka ia bertugas membantu Sekretaris Umum dalam mengkordinasikan Biro-biro dan Kelompok Penghubung.

Pasal 4.

Sekretariat Umum terdiri dari :

  1. Biro Perencanaan;
  2. Biro Hukum;
  3. Biro Hubungan Masyarakat;
  4. Biro Keuangan;
  5. Biro Administrasi Umum;
  6. Biro Khusus;
  7. Kelompok Penghubung.

Pasal 5.

(1) Biro Perencanaan terdiri dari :

  1. Bagian Analisa dan Evaluasi;
  2. Bagian Program;
  3. Bagian Dokumentasi dan Statistik.

(2) Biro Hukum terdiri dari :

  1. Bagian Perundang-undangan;
  2. Bagian Penyelesaian Hukum.

177