Halaman ini tervalidasi
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI SEKRETARIAT UMUM
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
Pasal 2
Susunan Organisasi Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum terdiri dari beberapa Biro, Bagian yang dilengkapi dengan Sub Bagian dan Kelompok Penghubung.
Pasal 3
(1) Biro-biro, Kelompok Penghubung dalam Sekretariat Umum dipimpin oleh Sekretaris Umum dan bertanggungjawab ke pada Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.
(2) Apabila telah diangkat seorang Wakil Sekretaris Umum, maka ia bertugas membantu Sekretaris Umum dalam mengkordinasikan Biro-biro dan Kelompok Penghubung.
Pasal 4.
Sekretariat Umum terdiri dari :
- Biro Perencanaan;
- Biro Hukum;
- Biro Hubungan Masyarakat;
- Biro Keuangan;
- Biro Administrasi Umum;
- Biro Khusus;
- Kelompok Penghubung.
Pasal 5.
(1) Biro Perencanaan terdiri dari :
- Bagian Analisa dan Evaluasi;
- Bagian Program;
- Bagian Dokumentasi dan Statistik.
(2) Biro Hukum terdiri dari :
- Bagian Perundang-undangan;
- Bagian Penyelesaian Hukum.
177