Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN INDONESIA.
BAB I
PENGERTIAN
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
Sekretariat Umum adalah Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
Tahap Operasionil ialah masa kegiatan Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari kegiatan routin dan kegiatan pelaksanaan pemilihan umum terhitung mulai persiapan penyelenggaraan pemilihan umum sampai dengan pelantikan/peresmian keanggotaan MPR;
Tahap non Operasionil ialah masa kegiatan routin Lembaga Pemilihan Umum terhitung mulai setelah pelantikan/peresmian keanggotaan MPR sampai dimulainya persiapan penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya.