Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/182

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Indonesia Tahun 1970 Nomor 2; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2919);
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970 tentang Lembaga Pemilihan Umum dan Panitia Pemilihan Indonesia.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA LEMBAGA PEMILIHAN UMUM TENTANG SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN INDONESIA.

BAB I

PENGERTIAN

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Sekretariat Umum adalah Sekretariat Lembaga Pemilihan Umum seperti dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1970;
  2. Tahap Operasionil ialah masa kegiatan Lembaga Pemilihan Umum yang terdiri dari kegiatan routin dan kegiatan pelaksanaan pemilihan umum terhitung mulai persiapan penyelenggaraan pemilihan umum sampai dengan pelantikan/peresmian keanggotaan MPR;
  3. Tahap non Operasionil ialah masa kegiatan routin Lembaga Pemilihan Umum terhitung mulai setelah pelantikan/peresmian keanggotaan MPR sampai dimulainya persiapan penyelenggaraan pemilihan umum berikutnya.

176