Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/181

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

KEPUTUSAN MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 11/LPU/TAHUN 1975
TENTANG
SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA
SEKRETARIAT UMUM LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
DAN SEKRETARIAT PANITIA PEMILIHAN INDONESIA

MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM,

Menimbang : bahwa untuk mencapai effisiensi, keserasian dan kemantapan pelaksanaan/penyelenggaraan Pemilihan Umum, dipandang perlu menetapkan perincian susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Umum Lembaga Pemilihan Umum dan Sekretariat Panitia Pemilihan Indonesia yang di sesuaikan dengan pengalaman yang diperoleh dalam Pemilihan Umum 1971 ;
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 58; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2914);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1970 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik

175