Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/174

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
an Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Lembaga Pemilihan Umum dan memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang duduk dalam Badan tersebut yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Pertama Keputusan ini, dengan disertai ucapan terima kasih atas prestasi kerjanya selama menjalankan tugas.
Kedua : Membentuk kembali Badan Pengawas Pelaksanaan

Pekerjaan pada Lembaga Pemilihan Umum.

Ketiga : Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Kedua Keputusan ini, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan dengan

jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 pada Lampiran tersebut.

Keempat : Tugas Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan,

yaitu :

  1. Melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas pelaksanaan, taraf kemajuan, kwalitas bahan-bahan/alat-alat yang dipergunakan dan lain sebagainya dalam tiap-tiap pelaksanaan pekerjaan pemborongan bangunan.
  2. Mengawasi penyelenggaraan pelaksanaan yang

dilakukan oleh Kontraktor agar tidak menyimpang dari :
a. dokumen pelelangan;
b. ketentuan teknis administratif/keuangan;
c. ketentuan teknis teknologis.

  1. Membuat Berita Acara prestasi pekerjaan dan

penyelesaian pekerjaan (untuk pembayaran angsuran), pernyataan selesainya pekerjaan dan penyerahan pekerjaan.

168