Halaman ini tervalidasi
an Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan Kantor Lembaga Pemilihan Umum dan memberhentikan dengan hormat pejabat-pejabat yang duduk dalam Badan tersebut yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Pertama Keputusan ini, dengan disertai ucapan terima kasih atas prestasi kerjanya selama menjalankan tugas. | ||
Kedua | : | Membentuk kembali Badan Pengawas Pelaksanaan
Pekerjaan pada Lembaga Pemilihan Umum. |
Ketiga | : | Mengangkat pejabat-pejabat yang namanya tercantum dalam ruang 2 pada Lampiran Kedua Keputusan ini, masing-masing sebagai Anggota Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan dengan
jabatan seperti tercantum dalam ruang 4 pada Lampiran tersebut. |
Keempat | : | Tugas Badan Pengawas Pelaksanaan Pekerjaan,
yaitu :
dilakukan oleh Kontraktor agar tidak menyimpang dari :
penyelesaian pekerjaan (untuk pembayaran angsuran), pernyataan selesainya pekerjaan dan penyerahan pekerjaan. |
168