Halaman:Buku Pelengkap II Pemilihan Umum 1977 - Yang Berhubungan dengan Organisasi Badan-Badan Pelaksana Pemilu Tahun 1977.pdf/175

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

4. Membuat laporan harian dan mingguan dalam rangka penyusunan laporan berkala tentang kemajuan phisik pembangunan.

Kelima : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetap kan, dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diubah dan diatur kembali sebagaimana mestinya apabila terdapat kekeliruan.

PETIKAN  Keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

Ditetapkan di : Jakarta.
Pada tanggal : 3 Juli 1975.
A.N. MENTERI DALAM NEGERI/KETUA
LEMBAGA PEMILIHAN UMUM
SEKRETARIS UMUM

ttd
SOENANDAR PRIJOSOEDARMO

Salinan Surat Keputusan ini disampaikan kepada :
1. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
2. Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan.
3. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri.
4. Inspektur Jenderal Departemen Dalam Negeri.
5. Kepala Kantor Bendahara Negara di Jakarta.
1 s/d 5 untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.169